PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan tidak ditahan polisi. <br /> <br />Ketiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan yakni MZ 13 tahun, NS 12 tahun dan HS 12 tahun. <br /> <br />Sementara tersangka utama IS 16 tahun dilakukan penahanan. <br /> <br />Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga dan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32. <br /> <br />"Jadi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena usia," ujar Kombes Harryo, pada Jumat (6/9/2024). <br /> <br />Baca Juga Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat di https://www.kompas.tv/video/536494/pemerkosaan-dan-pembunuhan-siswi-smp-di-palembang-keluarga-desak-pelaku-dihukum-berat <br /> <br />#siswipalembang #kematiansiswi #palembang <br /> <br />Video Editor: Shafa <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536534/alasan-polisi-tak-tahan-3-tersangka-pembunuhan-siswi-smp-di-palembang