JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan. <br /> <br />Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa potongan gaji ini bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang diterima. <br /> <br />Rencana ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. <br /> <br />Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomi menjelaskan bahwa pensiun yang diterima saat ini relatif kecil, yaitu sekitar 10-15 persen dari penghasilan yang diterima. <br /> <br />OJK belum bisa menetapkan jumlah minimal pendapatan yang wajib mengikuti program pensiun tambahan, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini. <br /> <br />Baca Juga Program Edukasi Keuangan OJK Demi Akses Keuangan Penyandang Disabilitas yang Lebih Baik di https://www.kompas.tv/video/530409/program-edukasi-keuangan-ojk-demi-akses-keuangan-penyandang-disabilitas-yang-lebih-baik <br /> <br />#ojk #gaji #pekerja #danapensiun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536841/pemerintah-berencana-potong-gaji-pekerja-untuk-program-pensiunan-tambahan-ini-kata-ojk