LAMPUNG, KOMPAS.TV - 5 bandar narkoba bernama Ferlano, Arkan Wahyu, Syamsu Arif, Iqbal Khadafi dan Ivan Riantoro hanya bisa pasrah usai ditangkap satuan dari Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga 4 Unit Motor Digasak Maling dalam Hitungan Detik di https://www.kompas.tv/regional/536868/4-unit-motor-digasak-maling-dalam-hitungan-detik <br /> <br />Kelima pelaku ini diamankan dalam waktu berbeda sejak 24 Agustus-5 September 2024 lalu. <br /> <br />Kelima pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial dan secara langsung kepada pemesan. <br /> <br />Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi, sabu-sabu, timbangan digital hingga ponsel genggam dengan nilai ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. <br /> <br />Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. <br /> <br />#bandar #narkoba #dibekuk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536876/polresta-bandar-lampung-bekuk-5-bandar-narkoba