KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena, seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak Jawa di rumahnya. <br /> <br />Dalam persidangan, terdakwa menangis histeris setelah permohonan penangguhan hukuman untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh hakim ketua. <br /> <br />Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi. <br /> <br />Hakim ketua belum dapat memutuskan permohonan penangguhan hukuman karena akan ada agenda lanjutan pada 13 September mendatang, di mana terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan dan melalui proses musyawarah. <br /> <br />Diketahui, terdakwa memelihara empat ekor landak, di mana dua ekor diperoleh dari ladang mertua dan dua ekor lainnya merupakan anak dari landak yang sudah ada. <br /> <br />Setelah persidangan, terdakwa terlihat menangis histeris dan ditenangkan oleh keluarganya. <br /> <br />#landakjawa #badung #bali <br /> <br />Baca Juga Putin dan Xi Jinping Beri Ucapan Selamat ke Kim Jong-Un: Bukti Korea Utara, China, Rusia Makin Erat di https://www.kompas.tv/internasional/536904/putin-dan-xi-jinping-beri-ucapan-selamat-ke-kim-jong-un-bukti-korea-utara-china-rusia-makin-erat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536905/pelihara-landak-jawa-warga-badung-bali-didakwa-lima-tahun-penjara