BADUNG, KOMPAS,TV - Pelihara Landak Jawa, seorang warga asal Badung Bali didakwa penjara selama 5 tahun. <br /> <br />Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi. <br /> <br />I Nyoman Sukena seorang warga asal Desa Bongkasa Badung didakwa 5 tahun penjara oleh JPU. <br /> <br />Pasalnya Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan di lindungi Landak Jawa di rumahnya. <br /> <br />Diketahui Nyoman Sukena mendapat 2 ekor landak dari ladang mertuanya. <br /> <br />Di hadapan hakim terdakwa memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah. <br /> <br />Hal itu karena terdakwa tidak tahu bahwa landak jawa merupakan hewan dilindungi. <br /> <br />Nyoman Sukena sempat histeris saat hakim belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan hukuman. <br /> <br />Baca Juga Pelihara Landak Jawa, Warga Badung Bali Didakwa Lima Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/video/536905/pelihara-landak-jawa-warga-badung-bali-didakwa-lima-tahun-penjara <br /> <br />#priapeliharalandak #landakjawa #penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537019/kata-pakar-hukum-soal-warga-badung-bali-didakwa-5-tahun-penjara-gara-gara-pelihara-landak-jawa
