Surprise Me!

Pelihara Ikan Aligator, Pria di Malang Divonis Penjara 5 Bulan

2024-09-10 18 Dailymotion

KOMPAS.TV - Piyono, warga Sawojajar, Kota Malang, sempat meluapkan kekecewaannya di depan majelis hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, usai divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah karena memelihara ikan aligator. <br /> <br />Sebelumnya, Piyono dituntut karena melanggar pasal tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2020. <br /> <br />Pengacara terdakwa menyebut, Piyono memelihara ikan aligator sejak 2006, sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang melarang ikan tersebut dipelihara. <br /> <br />Ikan aligator dilarang karena bersifat invasif dan merusak ekosistem air alami. <br /> <br />#ikanaligator #malang <br /> <br />Baca Juga Setelah 57 Tahun, MPR Berhasil Bersihkan Nama Soekarno Dari Tuduhan Pengkhianat G30S/PKI di https://www.kompas.tv/video/537086/setelah-57-tahun-mpr-berhasil-bersihkan-nama-soekarno-dari-tuduhan-pengkhianat-g30s-pki <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537092/pelihara-ikan-aligator-pria-di-malang-divonis-penjara-5-bulan

Buy Now on CodeCanyon