KOMPAS.TV - Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan enam terpidana pembunuhan Eki dan Vina memasuki babak baru. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan keenam terpidana. <br /> <br />Penolakan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (09/09/2024) sore. <br /> <br />Sidang yang dimulai sejak pagi sempat diskors selama dua setengah jam karena kuasa hukum terpidana memprotes karena para terpidana tidak dihadirkan dalam sidang. <br /> <br />Akhirnya, para terpidana dihadirkan dan sidang dilanjutkan. <br /> <br />Menanggapi bantahan jaksa atas permohonan PK enam terpidana, kuasa hukum terpidana menyebut bukan berarti PK enam terpidana ditolak oleh JPU. <br /> <br />Jawaban JPU, menurut kuasa hukum terpidana, hanya bersifat formil saja dan tidak menyentuh materi PK yang diajukan. <br /> <br />Kini, sidang akan memasuki tahap pembuktian. <br /> <br />Esok Rabu (11/09/2024), saksi-saksi akan dihadirkan oleh kedua pihak untuk menguatkan permohonan mereka. <br /> <br />Para terpidana juga akan memberikan kesaksian di persidangan. <br /> <br />Mampukah sidang PK memberikan hasil berbeda bagi nasib para terpidana? <br /> <br />#jpu #novum #terpidanavina <br /> <br />Baca Juga Pelihara Ikan Aligator, Pria di Malang Divonis Penjara 5 Bulan di https://www.kompas.tv/video/537092/pelihara-ikan-aligator-pria-di-malang-divonis-penjara-5-bulan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537095/jpu-tolak-permohonan-pk-6-terpidana-kasus-vina-kuasa-hukum-jpu-tak-sentuh-materiil-pk
