Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Dia dinyatakan terbukti menduduki dan membakar kawasan hutan yang konsesinya dimiliki PT Toba Pulp Lestari.<br /><br />Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dessy Ginting dengan anggota Anggreana E Roria Sormin dan Agung CFD Laia, di Simalungun, Rabu (14/8/2024). Namun, Agung menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). <br /><br />Dia menyebutkan, Sorbatua harusnya bebas karena hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat.