Surprise Me!

Berapa Cuti Ayah, usai Istrinya Melahirkan? - INFOGRAFIS

2024-09-11 66 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Bagi para ayah yang istrinya sudah melahirkan juga tetap mendapatkan jatah cuti beberapa hari. <br /> <br />Sesuai dengan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) para ayah berhak cuti selama dua hari selama mendampingi istri melahirkan. <br /> <br />Ayah bisa memiliki tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja. <br /> <br />Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). <br /> <br />Video grafis: Farhan <br /> <br />#cutiayah #dpr #cutiibupekerja <br /> <br />Baca Juga Resmi Maju Pilwakot, Iswar Serahkan Surat Cuti ke Mbak Ita di https://www.kompas.tv/regional/535236/resmi-maju-pilwakot-iswar-serahkan-surat-cuti-ke-mbak-ita <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537572/berapa-cuti-ayah-usai-istrinya-melahirkan-infografis

Buy Now on CodeCanyon