JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekitar 40 daerah berpotensi akan menggelar pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. <br /> <br />Dalam rapat yang digelar hingga dini hari, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan sementara tersebut. <br /> <br />Jika kotak kosong menang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025. <br /> <br />DPR juga akan mengkaji berbagai konsekuensi dari Pilkada 2024 melawan kotak kosong. <br /> <br />Ahmad Doli Kurnia juga menyebut, opsi penambahan kotak kosong di setiap surat suara tidak perlu. <br /> <br />Menurut Doli, sesuai undang-undang, kotak kosong hanya disiapkan sebagai konsekuensi dari calon tunggal. <br /> <br />Pernyataan ini menyikapi adanya gugatan Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi agar dalam setiap pilkada ada kotak kosong yang disertakan. <br /> <br />#ahmaddoli #pilkada #kotakkosong #kpu <br /> <br />Baca Juga Menkominfo Budi Arie Sebut Jokowi Layak Jadi Bagian Wantimpres Prabowo-Gibran di https://www.kompas.tv/video/537643/menkominfo-budi-arie-sebut-jokowi-layak-jadi-bagian-wantimpres-prabowo-gibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537645/jadi-kesepakatan-dpr-kpu-pilkada-2024-akan-diulang-di-2025-jika-kotak-kosong-menang
