CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali enam terpidana kasus Vina dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon. <br /> <br />Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh para terpidana. <br /> <br />Pada sidang sebelumnya, pemohon telah menghadirkan 15 saksi alibi yang memberikan kesaksian terkait keberadaan para terpidana pada malam kejadian 27 Agustus 2016. <br /> <br />Mereka bersaksi bahwa para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada malam kematian Vina dan Eki, sehingga tidak mungkin berada di tempat kejadian. <br /> <br />Tak hanya itu, saksi lainnya, yaitu mantan terpidana Saka Tatal, juga mengakui adanya penyiksaan oleh oknum polisi. <br /> <br />Baca Juga Periksa Saksi Kasus Remaja Penjual Gorengan Tewas di Padang, Polisi Duga Pelaku Lari ke Hutan di https://www.kompas.tv/video/537973/periksa-saksi-kasus-remaja-penjual-gorengan-tewas-di-padang-polisi-duga-pelaku-lari-ke-hutan <br /> <br />#sidangpk #terpidanakasusvina #kasusvinacirebon #kasusvina #pncirebon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537975/hadirkan-15-saksi-di-sidang-pk-kasus-vina-cirebon-terpidana-ungkap-tak-pernah-tanda-tangan-bap
