JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal, dalam putusannya menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. <br /> <br />Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kembali ramai dan menjadi sorotan publik setelah tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari". <br /> <br />Netizen ramai memperbincangkan kasus pembunuhan Vina dan mendesak polisi untuk mengejar pelaku yang belum tertangkap. <br /> <br />Pegi Setiawan pun ditangkap pada 21 Mei 2024, sebagai tersangka otak pembunuhan Vina. <br /> <br />Netizen kembali menyoroti pernyataan Pegi saat konferensi pers yang mengatakan "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati". <br /> <br />Lalu, seperti apa kebenarannya? <br /> <br />Saksikan Ni Luh Vodcast episode Vina Cirebon (part 1) berikut ini. <br /> <br />Saksikan juga penelusuran Ni Luh mengungkap fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam program NI LUH di sini: https://youtube.com/live/gR7aW7DEu7M <br />https://youtube.com/live/48W7DKPa11Y <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538014/pegi-jadi-korban-salah-tangkap-dalam-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-ni-luh-vodcast
