KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. <br /> <br />Sebelumnya, selama 20 tahun terakhir, kegiatan ekspor pasir laut dilarang pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan. <br /> <br />Pembukaan keran ekspor pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. <br /> <br />Kemendag menegaskan, ekspor pasir tidak bisa dilakukan secara serampangan. <br /> <br />Izin ekspor baru akan diterbitkan Kemendag, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. <br /> <br />Namun pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut. <br /> <br /> <br /> <br />#kemendag #eksporpasirlaut #pasirlaut <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538100/20-tahun-dilarang-pemerintah-ekspor-pasir-laut-lagi-mengapa-demikian