SENANGSENANG.ID - Seorang bapak di Wonosobo Jawa Tengah tega memperkosa anak kandung sendiri, sebut saja Mawar (15), lebih dari 40 kali hingga hamil.<br /><br />Peristiwa perkosaan terjadi dalam kurun waktu April 2024 hingga bulan Juli 2024. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 3 bulan.<br /><br />Pelaku yang hari-harinya bekerja sebagai petani ini diancam Pasal 82 atau Pasal 800 terkait Undang-undang Perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun.**
