AboutMalang.com - Nyoman Sukena sebelumnya didakwa karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) yang terancam hukuman lima tahun penjara.<br /><br />Banyak warganet yang berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang mendapat sanksi lebih ringan.<br /><br />Sebelum persidangan dimulai, Hakim membacakan bahwa ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan bersedia menjadi penjamin.<br /> <br />(***)
