Surprise Me!

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

2024-09-17 19 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya. <br /> <br />Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. <br /> <br />Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada (3/12/2023) lalu. <br /> <br />Terdakwa Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. <br /> <br />Pengajuan banding disampaikan usai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Satreskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya di https://www.kompas.tv/video/538809/satreskrim-polres-cimahi-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-suami-terhadap-istrinya <br /> <br />#ayahbunuhanak #4dibunuhayah #vonishukumanmati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538934/ayah-bunuh-4-anak-kandung-di-jagakarsa-divonis-hukuman-mati

Buy Now on CodeCanyon