JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat yang diadakan DPR melalui Baleg untuk merevisi UU Pilkada sehari setelah Putusan MK dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu menimbulkan kemarahan publik. <br /> <br />Meski pengesahan RUU Pilkada ditunda pada Kamis (22/8/2024) karena tidak memenuhi kuorum, KPU tidak langsung memberikan keputusan karena ingin berkonsultasi dahulu dengan DPR. <br /> <br />Menurut Jimly Asshiddique yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya independen. <br /> <br />Hal ini dikarenakan penyelenggara pemilu berurusan dengan pemimpin ekseutif yang merupakan peserta pemilu. <br /> <br /> <br /> <br />"Maka KPU tidak boleh dipersepsi berada di bawah presiden," ucap Jimly Asshiddique. <br /> <br /> <br /> <br />Lalu bagaimana seharusnya lembaga negara dalam membuat peraturan? <br /> <br />Saksikan obrolan Ni Luh bersama Jimly Asshiddique selengkapnya dalam Ni Luh Vodcast berikut ini: https://youtu.be/h78-h-ZFmuU <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539116/penyelenggara-pemilu-perlu-evaluasi-ini-kata-jimly-asshiddique-ni-luh-vodcast
