Surprise Me!

Divonis Hukuman Mati, Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Banding

2024-09-18 3 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya. <br /> <br />Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh 4 anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 anaknya. Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada 3 Desember 2023 lalu. <br /> <br />Usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati, Terdakwa, Panca Darmansyah pun mengajukan banding. <br /> <br />Sebelumnya, 6 Desember lalu jasad 4 anak ditemukan warga setelah mencium bau tak sedap dari dalam rumah kontrakan. <br /> <br />Sang ayah yang sekaligus pelaku ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi diduga berupaya bunuh diri setelah menghabisi nyawa 4 anaknya. <br /> <br />Sebelum membunuh 4 anaknya, Panca Darmansyah menganiaya sang istri lantaran cemburu setelah melihat percakapan sang istri di ponselnya dengan lelaki lain. <br /> <br />#jagakarsa #ayahbunuhanak #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539290/divonis-hukuman-mati-ayah-yang-bunuh-4-anak-kandung-di-jagakarsa-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon