KOMPAS.TV - Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. <br /> <br />Abdul Rahman, yang berprofesi sebagai terapis pijat, terbukti bersalah membunuh seorang pria asal Surabaya berinisial A.P. <br /> <br />Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum. <br /> <br />#vonis #pelakumutilasi <br /> <br />Baca Juga KKP Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Melalui Kapal Nelayan di Selat Malaka di https://www.kompas.tv/video/539296/kkp-gagalkan-penyelundupan-pekerja-migran-ilegal-melalui-kapal-nelayan-di-selat-malaka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539297/terapis-pijat-pelaku-mutilasi-di-malang-divonis-15-tahun-penjara