KOMPAS.TV - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br />Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya. <br /> <br />Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak terbukti dan mempertimbangkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dibebaskan. <br /> <br />Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena ditemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya. <br /> <br />Usai persidangan, terdakwa menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan. <br /> <br />#landak #bebas <br /> <br />Baca Juga Diduga Demi Uang Asuransi, Istri di Medan Nekat Bunuh Suami di https://www.kompas.tv/video/539580/diduga-demi-uang-asuransi-istri-di-medan-nekat-bunuh-suami <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539581/nyoman-sukena-terdakwa-pemelihara-landak-di-bali-divonis-bebas