Surprise Me!

KPU Provinsi Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Paslon yang Tak Melaporkan Dana Kampanye

2024-09-20 11 Dailymotion

GORONTALO.KOMPAS.TV - Dana kampanye menjadi unsur yang sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap calon yang akan bertarung dalam kontestasi politik. <br /> <br />Hal itu tentu menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara dalam hal ini KPU untuk dapat mendata atau mencatat dana kampanye yang akan digunakan oleh masing masing paslon. <br /> <br />Oleh karena itu, KPU Provinsi Gorontalo pun meminta agar seluruh paslon dapat segera menyerahkan laporan awal dana kampanye pilkada serentak 2024 nanti. <br /> <br />Laporan awal dana kampanye ini pun harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan tahapan kampanye berlangsung. <br /> <br />Sementara, KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan pada 25 September 2024. <br /> <br />Baca Juga Kejari Boalemo Naikan Status Hukum Dugaan Korupsi Pasar Dulupi Ketahap Penyidikan di https://www.kompas.tv/regional/539633/kejari-boalemo-naikan-status-hukum-dugaan-korupsi-pasar-dulupi-ketahap-penyidikan <br /> <br />Disamping itu, KPU Provinsi Gorontalo juga menegaskan akan memberikan sanksi keras bagi pasangan calon yang enggan memasukan atau menyerahkan laporan awal dana kampanye maupun laporan dana kampanye lainnya. <br /> <br />Sanksi yang akan diberikan bisa berupa, tidak diizinkannya untuk melaksanakan kampanye, serta tidak akan dilakukan pelantikan bagi paslon terpilih yang tidak memberikan laporan dana kampanye. <br /> <br /> <br /> <br />#danakampanye <br /> <br />#pilgubgorontalo <br /> <br />#kpuprovinsigorontalo <br /> <br />#pilkadaserentak2024 <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539650/kpu-provinsi-akan-beri-sanksi-tegas-bagi-paslon-yang-tak-melaporkan-dana-kampanye

Buy Now on CodeCanyon