KOMPAS.TV - Hari ini (19/9), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Pimpinan DPR, Lodewijk Paulus mengetuk palu tanda seluruh fraksi DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Salah satu poin penting, kini Presiden punya kebebasan penuh menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. <br /> <br />Padahal sebelumnya kementerian negara dibatasi hanya 34 institusi. <br /> <br />Baca Juga Peneliti Formappi Sebut RUU Kementerian Direvisi untuk Penuhi Keinginan Elite Politik di https://www.kompas.tv/video/508025/peneliti-formappi-sebut-ruu-kementerian-direvisi-untuk-penuhi-keinginan-elite-politik <br /> <br />#presidenterpilih #kabinetprabowo #uukementeriannegara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539675/tok-rapat-paripurna-dpr-sahkan-ruu-kementerian-negara-jadi-uu
