KOMPAS.TV - KPU Singkawang memastikan, pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, bisa tetap dilakukan. <br /> <br />Karena penundaan pelantikan Caleg terpilih berstatus tersangka, hanya bisa dilakukan KPU terhadap Caleg dengan kasus pidana korupsi. <br /> <br />Respons KPU Singkawang ini menyusul dilantiknya seorang Anggota DPRD Singkawang, bersama para Caleg terpilih lainnya pada 17 September lalu. <br /> <br />KPU Singkawang mengaku, telah menyerahkan daftar nama Caleg terpilih, berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku. <br /> <br />Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, pelantikan Caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi, tetap bisa dilakukan. <br /> <br />Baca Juga Soal Penetapan Tersangka yang Salahi Aturan, Mantan Wakapolri Sarankan Buat Divisi Profesi! di https://www.kompas.tv/video/522005/soal-penetapan-tersangka-yang-salahi-aturan-mantan-wakapolri-sarankan-buat-divisi-profesi <br /> <br />#pkpu #dprdsingkawang #kekerasanseksual <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/540011/respons-kpu-singkawang-soal-tersangka-pencabulan-dilantik-jadi-anggota-dprd