MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pencurian di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengambil ponsel milik warga usai masuk rumah dengan menjebol tembok. <br /> <br />Polisi meringkus seorang pria berinisial W, yang merupakan pelaku pencurian di jalan Daeng Tata 3 kecamatan Tamalate Makassar. <br /> <br />Pelaku yang merupakan buruh bangunan ini diketahui mencuri ponsel milik warga, usai masuk kerumah korbannya, dengan cara menjebol tembok kamar menggunakan besi. <br /> <br />Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih lima juta rupiah. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti handphone dibawa ke mapolrestabes Makassar. Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/540321/maling-gasak-ponsel-usai-jebol-tembok-rumah-warga
