JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dhimas dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. <br /> <br />Dalam sidang tuntutan pada Senin (23/9/2024) siang, Terdakwa Yudha Arfandi dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. <br /> <br />Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi karena menenggelamkan korban sebanyak 12 kali. <br /> <br />Baca Juga Buruh-Petani Turun ke Jalan, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Food Estate di https://www.kompas.tv/video/540589/buruh-petani-turun-ke-jalan-tuntut-pencabutan-uu-cipta-kerja-dan-food-estate <br /> <br />#pembunuhan #tamara #dante #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/540593/terdakwa-pembunuhan-dante-anak-tamara-tyasmara-dituntut-hukuman-mati
