Sangatta - DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-33 di Ruang Sidang Utama kantor DPRD kutai timur, Senin (12/8/2024) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.<br /><br />Dalam penyampaian terkait perubahan KUA dan PPAS, Ketua DPRD menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan terintegrasi dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta penataan pembiayaan harus didasarkan pada asumsi yang kuat dan realistis.ADV