KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria yang mengaku sebagai dukun di Kota Malang yang menggunakan modus menggandakan uang. <br /> <br />Tersangka memperdaya 4 orang, yang tertipu dan menyerahkan uang 55 juta rupiah untuk digandakan. <br /> <br />Alimat, pria berusia 50 tahun warga Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang. <br /> <br />Dengan modus melakukan ritual di kawasan makam di Kawasan Ki Ageng Gribig, ia memperdaya empat korban yang menyerahkan uang Rp 55 juta untuk digandakan menjadi Rp 2 miliar dalam kurun waktu satu bulan. <br /> <br />Dupa, uang tunai Rp 20 juta milik korban yang tersisa, serta sarung pelaku; disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Rugi Rp 80 Juta, Korban Laporkan Modus Pengobatan Dukun Palsu! di https://www.kompas.tv/video/533120/rugi-rp-80-juta-korban-laporkan-modus-pengobatan-dukun-palsu <br /> <br />#dukunpalsu #gandauang #moduspenipuan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/540885/lakukan-penipuan-dan-mengaku-bisa-gandakan-uang-dukun-palsu-ditangkap
