KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dalam Ketetapan atau TAP MPR tentang perintah menyelenggarakan pemerintahan bebas KKN. <br /> <br />MPR mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR itu, tetapi status hukum TAP yang disebut masih berlaku. <br /> <br />Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyebut pencabutan nama Soeharto sesuai surat yang disampaikan Partai Golkar pada 18 September lalu. <br /> <br />Bambang Soesatyo menyatakan bahwa nama Pak Harto dicabut karena telah meninggal dunia. <br /> <br />Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, nama Soeharto disebutkan secara khusus untuk upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang harus dilakukan negara secara tegas. <br /> <br />Presiden ke-2 RI, Soeharto, pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada 3 Agustus 2000. <br /> <br />Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya. <br /> <br />Sebelumnya, hasil pemeriksaan kekayaan Yayasan Soeharto diketahui mencapai lebih dari 4 triliun rupiah. <br /> <br />Soeharto pernah dipanggil untuk persidangan pada 14 September 2000, tetapi tidak hadir karena alasan sakit. <br /> <br />Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 11 Mei 2006 pernah mengeluarkan SP3 atas kasus itu. <br /> <br />Status terdakwa Soeharto dicabut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SP3 Kejaksaan Agung sah secara hukum pada 1 Agustus 2006. <br /> <br />Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penghapusan nama Soeharto di TAP MPR No. 11 Tahun 1998 membuat negara seolah-olah menghapus dosa masa lalu dari Soeharto dan kroninya. <br /> <br />Selain menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR, sidang akhir masa jabatan MPR pada Rabu (25/09/2024) kemarin juga mencabut TAP MPR tentang Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. <br /> <br />#mpr #soeharto <br /> <br />Baca Juga "Perang Bintang" di Pilgub Jateng, Adu Program Rebut Suara di https://www.kompas.tv/video/541273/perang-bintang-di-pilgub-jateng-adu-program-rebut-suara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541275/resmi-mpr-hapus-nama-soeharto-di-tap-mpr-1998-soal-kkn