JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR terpilih dari PDIP, Tia Rahmania mendatangi Mabes Polri untuk berkonsultasi hukum terkait proses pemecatan dirinya oleh partai. <br /> <br />Sebelumnya, Tia hendak melaporkan kader PDIP, Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidiki atas dugaan keterangan palsu di Mahkamah Partai terkait tudingan penggelembungan suara yang dilakukan Tia saat Pileg Februari lalu. <br /> <br />Namun karena Tia sudah lebih dulu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka laporan tersebut belum bisa dilakukan. <br /> <br />Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun mengatakan ada 135 kasus di seluruh Indonesia yang terdaftar di Mahkamah Partai. <br /> <br />Sebanyak 11 kasus diterima dan disidang, 2 di antaranya berujung sanksi pemecatan Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo. <br /> <br />Terkait gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemecatannya, Komaruddin pun mempersilakan dan mengatakan semua orang memiliki hak untuk mencari keadilan. <br /> <br />Baca Juga Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Ingin Nama Baiknya Pulih! di https://www.kompas.tv/video/541526/bantah-tuduhan-penggelembungan-suara-tia-rahmania-ingin-nama-baiknya-pulih <br /> <br />#tiarahmania #pdip #dprterpilih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541574/dipecat-pdip-sebelum-meluncur-ke-senayan-anggota-dpr-terpilih-tia-rahmania-datangi-bareskrim
