JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dipecat Mahkamah Partai, anggota DPR terpilih Dapil Banten 1 dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri soal tudingan dirinya melakukan penggelembungan suara di Pileg. <br /> <br />Akibat putusan itu, Tia Rahmania otomatis batal melenggang ke Senayan. <br /> <br />Jumat (27/9) siang, Tia Rahmania memutuskan membawa kasus pemecatan dirinya sebagai caleg PDIP yang lolos dari Dapil Banten 1 ke Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Ia mengaku, pelaporannya ke Mabes Polri semata untuk membersihkan namanya dari tudingan penggelembungan suara karena Bawaslu Provinsi Banten menyatakan dirinya tidak terlibat. <br /> <br />Namun, Bareskrim Polri menyarankan Tia untuk menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Tia pada Kamis, 26 September lalu. <br /> <br />#tiarahmania #pdip #polisi #pilkada2024 <br /> <br />Baca Juga Fakta Baru! Perempuan Tewas Terikat di Lemari Diduga Dibunuh, Polisi Periksa 12 Saksi di https://www.kompas.tv/video/541649/fakta-baru-perempuan-tewas-terikat-di-lemari-diduga-dibunuh-polisi-periksa-12-saksi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541651/bantah-gelembungkan-suara-tia-rahmania-putuskan-untuk-gugat-pdip