BALI, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan kerja sama, Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar penandatanganan nota kesepahaman di Uluwatu, Badung, Bali. <br /> <br />Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank serta perusahaan asuransi. <br /> <br />Penandatanganan dilakukan oleh Ketua MA Muhammad Syaifudin dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. <br /> <br />Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan dan pertukaran data dan informasi. <br /> <br />Ketua MA menyatakan bahwa proses penyusunan nota kesepahaman ini dilakukan secara teliti dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi. <br /> <br />Momen ini menandai pentingnya koordinasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua lembaga untuk mengatasi masalah keuangan di tengah kompleksitas tantangan global. <br /> <br />Saat ini, LPS dan MA sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam proses likuidasi di pengadilan niaga. <br /> <br />Raperma ini merupakan kelengkapan pengaturan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. <br /> <br />Baca Juga MA Gelar Pembinaan Pimpinan di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/541567/ma-gelar-pembinaan-pimpinan-di-lingkungan-peradilan-militer-dan-tata-usaha-negara-ma-news <br /> <br />#ma #lps #kerjasama #bali <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541931/penandatanganan-mou-antara-ma-dan-lps-demi-perkuat-perlindungan-dana-masyarakat-ma-news
