MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan batas dana kampanye di pilgub Sulsel. Dana kampanye maksimal setiap paslon maksimal sebesar 113 miliar rupiah. <br /> <br />Aturan batas dana kampanye tiap paslon dikeluarkan setelah adanya kesepakatan dengan KPU Sulsel. <br /> <br />Setiap paslon hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 113 miliar rupiah. Hal ini sudah diperhitungkan termasuk biaya kendaraan, makan dan keperluan lainnya dalam waktu 60 hari kedepan. <br /> <br />#kpusulsel <br /> <br />#pilgub2024 <br /> <br />#pilgubsulsel <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/542036/kpu-sulsel-dana-kampanye-paslon-pilgub-maksimal-113-miliar