LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen ini berhasil digagalkan petugas karantina hewan ikan dan tumbuhan Bakauheni Lampung. <br /> <br />Baca Juga Diduga Angkut Bbm, Minibus Hangus Terbakar! di https://www.kompas.tv/regional/542858/diduga-angkut-bbm-minibus-hangus-terbakar <br /> <br />Pengiriman ilegal ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan bakauheni dan mencurigai truk bermuatan pasir yang hendak menuju pulau jawa. <br /> <br />Dari penggeledahan petugas mendapati 27 keranjang berisi 1.028 ekor burung liar dengan jenis cucak jenggot, sikatan rimba dada coklat, poksay mandarin, pleci, bentet kelabu dan cerucuk. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sang supir nekat melakukan penyelundupan meski hanya dibayar 30ribu rupiah perkeranjang. <br /> <br />Atas kesalahannya sang supir terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah. <br /> <br />#penyelundupan #burung #ilegal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/542861/penyelundupan-ribuan-ekor-burung-digagalkan-karantina
