BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi. <br /> <br />Penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di sebuah kafe di Balikpapan, Kalimantan Timur. <br /> <br />Pelaku menawarkan jasa perempuan kepada sejumlah pria dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan mengambil keuntungan dari setiap transaksi tersebut. <br /> <br />Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang, termasuk ponsel, uang sebesar Rp 3 juta, serta bukti komunikasi terkait prostitusi melalui aplikasi. <br /> <br />Menurut polisi, pelaku telah lama melakukan aksi kejahatannya dan memiliki jaringan yang mencakup seluruh wilayah Kalimantan Timur. <br /> <br />Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Mucikari dan Joki Prostitusi Online di Surabaya! di https://www.kompas.tv/video/507709/polisi-tangkap-mucikari-dan-joki-prostitusi-online-di-surabaya <br /> <br />#mucikari #prostitusi #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/542909/polisi-tangkap-mucikari-prostitusi-saat-bertransaksi-di-kafe