KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar 372 miliar rupiah atas dugaan tindak pidana korupsi perusahaan kelapa sawit milik Duta Palma Group. <br /> <br />Penyitaan uang tunai tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam usaha perkebunan sawit Duta Palma. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan proses penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni pada 1 Oktober 2024 lalu. <br /> <br />Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. <br /> <br />#kejagung #palmagroup <br /> <br />Baca Juga Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Tiga Rumah di Permukiman Padat Karang Anyar Ludes Terbakar di https://www.kompas.tv/video/543223/diduga-akibat-kebocoran-tabung-gas-tiga-rumah-di-permukiman-padat-karang-anyar-ludes-terbakar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/543225/kejagung-sita-rp-372-m-dari-dugaan-korupsi-duta-palma-group-2-tersangka-ditetapkan