CIREBON, KOMPASTV - Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso buka suara usai sidang PK Sudirman berlangsung, pada Jumat (4/10/2024). <br /> <br />Jutek menyebut sidang PK Sudirman singkat dan sederhana karena berlangsung selama tiga hari. <br /> <br />Namun kesaksian Sudirman mematahkan seluruh hasil putusan sidang di tahun 2017, terkait tidak terbuktinya SMS yang mengajak adanya pembunuhan berencana. <br /> <br />"Kalau ada bisa mengikuti kasus PK Sudirman, sederhana, cepat, sarat dengan kesimpulan, kami membuktikan banyak hal. SMS dari Dani? Dani enggak pernah ditangkap," kata Jutek. <br /> <br />Lebih lanjut ia juga meragukan Sudirman disebut sebagai anggota geng motor. <br /> <br />"Secara fisik mungkinkah Sudirman jadi anggota club motor, introvert itu kan pendiam, kalau dia aktor dia aktif mempengaruhi orang, supaya tujuannya sama-sama. <br /> <br />Ada motif Dani ke Sudirman, kasih ke Saka, 8 lain motifnya apa? Ini yang harus kita bongkar," jelasnya. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />#pksudirman #pncirebon #vinacirebon <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan Dedi Mulyadi hingga Ahli Hukum Pidana di Sidang PK Sudirman di https://www.kompas.tv/video/543608/full-keterangan-dedi-mulyadi-hingga-ahli-hukum-pidana-di-sidang-pk-sudirman <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/543610/kuasa-hukum-sudirman-ungkap-kejanggalan-hasil-putusan-kasus-vina-di-2016