Sidang kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 8 Oktober 2024.<br /><br />Heri Hermawan dan Dodi Rustandi didapuk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut lantaran diduga memalsukan akta kelahiran atau Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding guna mengklaim tanah di Dago Elos.<br /><br />Heri dan Dodi yang dikenal sebagai duo Muller menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian putih dan celana hitam serta kopiah. Sesampainya di dalam ruangan, keduanya duduk di kursi pesakitan.<br /><br />Proses pembacaan pembelaan oleh Heri Hermawan berlangsung sekitar sepuluh menit dan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan nota pembelaan terdakwa masih berlangsung.<br /><br />Video : Gilang Fathu<br />Editor : Kavin Faza
