Dua rumah sakit diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal. Kedua rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum (RSu) Mitra Keluarga Tegal dan Slawi.<br /><br />Keduanya terbukti melakukan kecurangan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure hingga Rp4.884.808.700 miliar. Pengakhiran kerjasama itu dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020.
