LAMPUNG, KOMPAS.TV - S-A tak berkutik saat digiring anggota unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Bengkulu Utara usai ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan. <br /> <br />Baca Juga Lagi! Warga Temukan APK Calon Bupati Pesawaran di Kantor Desa di https://www.kompas.tv/regional/544542/lagi-warga-temukan-apk-calon-bupati-pesawaran-di-kantor-desa <br /> <br />Peristiwa itu terjadi di sekolah dasar yang berada di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara saat berlangsungnya mata pelajaran kesenian. <br /> <br />Korban yang saat itu sudah melakukan praktek menyanyi tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan tindak pencabulan. <br /> <br />Merasa ketakutan korban langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke ibunya yang juga merupakan guru di sekolah tersebut. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku tak hanya sekali namun sudah berlangsung sejak bulan juni 2024 lalu. <br /> <br />Kepada penyidik pelaku berdalih perbuatan itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi karena korban merupakan anak yang pintar dan berprestasi. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini terancam pidana hingga 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/544543/bengkulu-utara-modus-beri-apresiasi-guru-cabuli-murid-saat-praktek-menyanyi
