KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus gratifikasi pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. <br /> <br />Tujuh orang tersangka tersebut terdiri dari 5 orang yang diduga penerima dan 2 orang diduga pemberi gratifikasi. <br /> <br />Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. <br /> <br />Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. <br /> <br />Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal tersebut terkait aliran dana yang baru terkuak pada enam orang tersangka. <br /> <br />Dalam penggeledahan, KPK menyita uang sebesar 12 miliar 113 juta 116 ribu rupiah dan 500 dolar Amerika Serikat dari AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam. <br /> <br />Pemberian suap ini diberikan dalam bentuk kardus, tas ransel, kantong plastik, hingga koper, dan salah satu kardus dilabeli foto Paman Birin. <br /> <br />Saat ini, Sahbirin belum berhasil ditangkap KPK. <br /> <br />KPK menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. <br /> <br />Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Minggu (06/10/2024) lalu. <br /> <br />#gubernur #kalsel <br /> <br />Baca Juga Tak Hanya Pimpinan Parpol, MPR Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Pelantikan Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/544692/tak-hanya-pimpinan-parpol-mpr-undang-anies-imin-dan-ganjar-mahfud-di-pelantikan-presiden <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/544705/ott-kpk-pemprov-kalsel-gubernur-sahbirin-noor-tersangka-kasus-suap
