LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setidaknya selama 2 pekan dilangsungkanya masa kampanye pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, Bawaslu mencatat ada 8 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatus sipil negara dan oknum polri. <br /> <br />Baca Juga Gakkumdu Putuskan Camat Simpan APK Langgar Netralitas! di https://www.kompas.tv/regional/545108/gakkumdu-putuskan-camat-simpan-apk-langgar-netralitas <br /> <br />Dugaan pelanggaran netralitas ini sudah teregistrasi di 5 kabupaten kota se-Provinsi Lampung diantaranya di Kota Metro 1 pelanggaran, Lampung Tengah 2 pelanggaran, Lampung Selatan 2 pelanggaran, Kabupaten Pesawaran 1 pelanggaran dan Pesisir Barat 2 pelanggaran. <br /> <br />Tamri selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung menyebut ke-8 pelanggaran netralitas di Pilkada Lampung 2024 ini melibatkan ASN, polri, kepala desa, pejabat daerah dan politik uang yang seluruhnya memiliki dugaan unsur pidana. <br /> <br />Seluruh dugaan pelanggaran netralitas di pilkada 2024 Provinsi Lampung ini sedang ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/545113/bawaslu-lampung-catat-8-pelanggaran-netralitas-di-pilkada-2024