KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa tidak semua pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). <br /> <br />Menurut Anggoro Eko, pekerja yang terkena PHK dan tidak menerima manfaat JKP biasanya bukan peserta JKN, masa iurnya belum 12 bulan, atau tidak mengajukan klaim lebih dari 3 bulan. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan Anggoro Eko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 9 DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. <br /> <br />Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah tidak menjadi satu-satunya penyebab naiknya jumlah pekerja yang terkena PHK. <br /> <br />Salah satu penyebab peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK adalah transformasi bisnis dan banjirnya produk impor. <br /> <br />Untuk informasi lebih lengkap, kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. <br /> <br /> <br /> <br />#phk #kemenaker #jkp #bpjs <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/545140/tak-semua-pekerja-yang-di-phk-bisa-terima-jaminan-kehilangan-pekerjaan-pemerintah-revisi-peraturan
