KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia yang diduga mengeruk pasir laut Indonesia di perairan Pulau Nipah-Batam, Kepulauan Riau, pada 9 Oktober 2024 lalu. <br /> <br />Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal berbendera Malaysia tidak dilengkapi dokumen. <br /> <br />Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa aktivitas dua kapal asing ini ilegal, karena pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait penambangan pasir laut. <br /> <br />Dalam pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut 10 ribu meter kubik pasir laut yang disedot dari dasar laut dalam waktu 9 jam. <br /> <br />Dalam satu bulan, kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir laut. <br /> <br />Sebelumnya, pergerakan dua kapal pencuri pasir laut tersebut ternyata telah lama dipantau aparat, karena sering beroperasi di wilayah Indonesia. <br /> <br />#malaysia #kapal <br /> <br />Baca Juga Akibat Dihujani Abu Vulkanik, Atap Sekolah di Flores Timur Alami Kerusakan Parah di https://www.kompas.tv/regional/545308/akibat-dihujani-abu-vulkanik-atap-sekolah-di-flores-timur-alami-kerusakan-parah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/545310/dua-kapal-malaysia-diduga-curi-pasir-laut-indonesia
