Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Andalas Bara Sejahtera oleh Kejati Sumsel rampung. Keenam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.<br /><br />Sementara keenam tersangka yang disangkakan terlibat dugaan korupsi izin pertambangan dengan nilai kerugian negara sejak 2010 - 2014 Rp 488,9 Miliar, ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak Jumat 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024.<br /><br />Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Jumat 11 Oktober 2024 menyebut, untuk tersangka ES, G, B, M dan SA, ditahan di Rutan Palembang.<br /><br />Sementara Tersangka LD yang adalah perempuan, ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.<br /><br />Adapun jabatan dari keenam tersangka yakni, ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.<br />