NTT, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Timur memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik karena diduga melanggar kode etik profesi Polri. <br /> <br />Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri. <br /> <br />Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh pertimbangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. <br /> <br />Dalam sidang, terdapat beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah Rudy memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak kooperatif, dan menolak menandatangani berita acara. <br /> <br />Menanggapi sanksi itu, Rudy Soik mengaku bahwa proses penyelidikan dugaan pengungkapan BBM subsidi sudah sesuai dengan surat perintah, termasuk tindakan memasang garis polisi di lokasi penimbunan. <br /> <br />Rudy juga menyebutkan bahwa ia bertugas secara resmi karena adanya surat perintah tersebut. <br /> <br />Baca Juga Cagub Maluku Utara Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Kapal di https://www.kompas.tv/regional/545496/cagub-maluku-utara-meninggal-polisi-masih-selidiki-penyebab-kebakaran-kapal <br /> <br />#polri #polisi #kompastv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/545497/terbukti-langgar-kode-etik-polri-ipda-rudy-soik-dipecat-tidak-dengan-hormat