KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua nakhoda kapal hisap pasir yang diduga mencuri pasir di Pulau Nipah, Batam. <br /> <br />Kedua kapal tersebut diketahui milik perusahaan Malaysia yang memiliki total 20 kapal hisap pasir. <br /> <br />Dari pemeriksaan, terungkap bahwa kedua kapal beroperasi selama 9 jam sehari di perairan Indonesia dan dapat mencuri sekitar 10.000 meter kubik pasir dalam waktu 3 hari. <br /> <br />Dalam satu bulan, satu kapal hisap dapat mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir. <br /> <br />Penangkapan terjadi setelah rombongan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono curiga dengan keberadaan kapal tersebut. <br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua kapal beroperasi tanpa dokumen yang sah. <br /> <br />Sejak 2003, Indonesia menghentikan izin ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya, dari tahun 1972 hingga 2003, ekspor pasir laut ke Singapura mencapai 250 juta meter kubik per tahun. <br /> <br />Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk ekspor pasir laut, tetapi belum ada izin yang dikeluarkan. <br /> <br />KKP memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas pencurian pasir laut mencapai Rp 223 miliar per tahun. <br /> <br />Baca Juga Polairud Polda Bali Patroli Perairan Sebagai Bentuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di https://www.kompas.tv/video/508571/polairud-polda-bali-patroli-perairan-sebagai-bentuk-pengamanan-world-water-forum-ke-10 <br /> <br />#kapal #malaysia #ilegal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/545679/kkp-tangkap-2-kapal-hisap-pasir-laut-ilegal-milik-malaysia-di-pulau-nipah-batam