Surprise Me!

Tok! Duo Muller Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Sengketa Lahan Dago Elos

2024-10-15 70 Dailymotion

Terdakwa dalam kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi divonis penjara 3 tahun 6 bulan.<br /><br />Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 14 Oktober 2024. Hakim menyatakan Duo Muller memakai akta kelahiran yang berisikan keterangan palsu.<br /><br />Dalam menyatakan putusan itu, hakim menggunakan dakwaan alternatif berupa Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.<br /><br />Tak lupa juga mereka melakukan sujud syukur atas satu perjuangan yang nyaris selesai. Setelah itu, warga arak-arakan menyusuri jalanan di Kota Bandung.<br /><br />Video : Gilang Fathu<br />Editor : Kavin Faza

Buy Now on CodeCanyon