JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Seorang perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di masjid terhadap seorang gadis di bawah umur hingga hamil. <br /> <br />Pelaku, seorang pria berusia 57 tahun yang menjabat sebagai kayim, petugas yang bertanggung jawab atas pengurusan musibah kematian, ditahan karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. <br /> <br />Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan tindakannya. Meskipun korban sempat melawan, ia tidak mampu menandingi kekuatan pelaku. <br /> <br />Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#kekerasanseksual #anak #jawatengah #polisi <br /> <br />Baca Juga Kritis! Pakar Evaluasi Pemerintahan Jokowi & Blak-blakan Soroti Program Makan Gratis Prabowo-Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/546240/kritis-pakar-evaluasi-pemerintahan-jokowi-blak-blakan-soroti-program-makan-gratis-prabowo-gibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546245/perangkat-desa-lakukan-kekerasan-seksual-ke-anak-di-banyumas-hingga-hamil-aksi-dilakukan-di-masjid