KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan Nurmiatin, seorang "babysitter" yang mencekoki balita berusia 2 tahun sebagai tersangka. <br /> <br />Tak hanya itu, polisi juga menahan tersangka yang tega memberikan obat keras kepada anak balita dengan alasan penggemukan. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lazim melakukan memberikan obat keras kepada anak. <br /> <br />Bahkan ia mengaku, mendapatkan informasi pemberian obat keras dari rekan sesama "babysitter". <br /> <br />Orangtua balita yang menjadi korban pemberian obat keras, menyebut pemberian obat keras itu sudah berlangsung selama satu tahun . <br /> <br />Pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya; namun, akhirnya mengaku obat diberikan dengan alasan untuk menambah nafsu makan. <br /> <br />#balita #obatkeras #babysitter <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546268/keji-babysitter-di-surabaya-cekoki-anak-majikan-dengan-obat-keras-selama-1-tahun