LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik Badan Karantina, Badan Intelijen Strategis TNI, Direktorat Polairud Lampung dan Flight Protection Indonesia's Birds menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal Kayu Agung, Sumatera Selatan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bakauheni. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di https://www.kompas.tv/regional/546275/polisi-gerebek-gudang-penampungan-benih-lobster-ilegal <br /> <br />Tampak 2 tersangka tak berkutik saat dibekuk dan periksa petugas. Dari dalam kendaraan, petugas berhasil menemukan 6.514 burung, 257 diantaranya merupakan satwa dilindungi. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan pengiriman puluhan kali. Saat ini petugas masih memburu pelaku utama bernama Usman. <br /> <br />Dikabarkan bahwa kasus ini merupakan penyelundupan burung terbesar di Indonesia. <br /> <br />Atas perbuatannya kedua orang tersangka kini dijerat dengan undang-undang karantina dan undang-undang BKSDA dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546280/detik-detik-penyelundupan-burung-dilindungi-digagalkan-petugas
